Pelaku Pencurian di 12 Toko Sembako Dibekuk Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara - Polisiana.com
News Update
Loading...

10.1.25

Pelaku Pencurian di 12 Toko Sembako Dibekuk Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara

BALIKPAPAN, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tersangka berinisial AL yang melaksanakan aksi pencurian di toko sembako yang sempat viral di linimasa media sosial Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AL ini terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi.  

“Kami sampaikan bahwa kami telah menangkap tersangka berinisial AL, yang waktu itu sempat viral terkait kasus pencurian di toko sembako yang ada di Balikpapan,” ujar Iptu Rudyanto, saat menggelar konferensi pers pada Kamis (9/1/2025) siang.  

Hasil penyelidikan, AL telah melakukan pencurian di sekitar 12 tempat kejadian perkara (TKP). Dimana sebelumnya dia diketahui hanya melakukan di 6 TKP. 

Dalam menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan tersangka adalah sepeda motor Vario merah, yang ternyata milik temannya berinisial A.  

Lokasi pertama adalah toko sembako di kawasan Balikpapan Baru, kemudian toko sembako di Telaga Sari, hingga di lokasi yang sama di Jalan Telaga Sari.

“Yang keempat, di Kampung Baru, tersangka mengambil uang sebesar Rp620 ribu. Kemudian di depan Rumah Sakit Kanujoso mencuri satu unit HP, dan terakhir di warung makan di Sumberjo,” jelasnya.  

Modus yang digunakan AL cukup sederhana, yaitu berpura-pura membeli barang untuk mengalihkan perhatian penjual.

Saat penjaga toko sibuk, AL mengambil barang seperti rokok, makanan, uang, hingga ponsel.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. 

“Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka mulai pukul 1 siang hingga pukul 3 dini hari,” ungkap Rudyanto.  

Hingga saat ini, polisi masih mendalami total kerugian yang dialami korban, yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah. 

Dimana hasil pencurian diduga digunakan AL untuk kebutuhan sehari-hari.  

“Tersangka dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya Rudyanto. 

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done