Jumat Curhat, Polresta Balikpapan Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Naban Pertamina RU V - Polisiana.com
News Update
Loading...

2.3.23

Jumat Curhat, Polresta Balikpapan Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Naban Pertamina RU V


Tribratanewsbalikpapan.com, BALIKPAPAN
 - Untuk menjalin kedekatan antara Polri dengan masyarakat serta sebagai sarana menampung masukan, informasi dan kritik masyarakat, Polresta Balikpapan kembali melaksanakan program "Jumat Curhat".

Jumat Curhat yang dilaksanakan di Kedai Kopi HPM, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota ini langsung dihadiri Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, mewakili Kapolresta Balikpapan, KBP V Thirdy Hadmiarso.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa Pejabat Utama (PJU) Polresta Balikpapan serta sejumlah elemen masyarakat Kota Balikpapan.

Seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya, masyarakat yang hadir pada Jumat Curhat dipersilahkan untuk menyampaikan masukan, informasi dan keluhannya kepada Polri khususnya Polresta Balikpapan.

"Kita santai saja, tidak usah terlalu tegang, silahkan sampaikan unek-uneknya, masukan atau keluhannya kepada kami," kata Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa saat membuka acara.

Warga yang hadir pun langsung satu per satu mengajukan pertanyaan kepada Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa. Salah satunya yakni warga yang bernama Yuliana.

Yuliana yang juga Sekretaris Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu RU V Balikpapan ini menanyakan kepada Wakapolresta Balikpapapan, terkat aksi kumpul-kumpul yang dilakukan spontan bisa disebut dengan demontrasi atau unjuk rasa.

"Seperti peristiwa yang kami lakukan beberapa waktu lalu Pak, yang mana pada saat itu SP Naban spontan berkumpul di depan kantor Pertamina RU V Balikpapan terkait dengan sosialiasi hak pesangon dibatalkan secara pihak," jelas Yuliana.

Menanggapi pertanyaan Yuliana, Wakapolresta mengatakan bahwa tidak larangan untuk menyampaikan apsirasi namun harus dilakukan sesuai undang-undang penyampaian pendapat di muka umum.

"Dalam ketentuan dalam undang-undang, dalam aksi penyampaian aspirasi didepan umum agar memberitahukan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum menggelar aksi, serta ada tempat yang tidak boleh untuk menggelar aksi seperti tempat ibadah dan obyek vital nasional," jelas Wakapolresta

Tambah Wakapolresta, bahwa Polri sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat akan selalu mengamankan setiap aksi penyampaian pendapat agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa adanya pelanggaran hukum serta tidak mengganggu hak-hak masyarakat lainnya.

"Aksi penyampaian pendapat juga tidak hanya dilakukan dengan aksi demo tapi bisa juga dilakukan dengan cara lain yang lebih baik seperti diskusi, mediasi atau dialog antara pihak-pihak yang terkait atau dengan cara meneyampaikan surat petisi," imbuhnya.

Sebelum mengakhiri acara Jumat Curhat, Wakapolresta Balikpapan menghimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pelaku tindak kejahatan khususnya penipuan online, karena saat ini masih banyak warga yang melaporkan kejadian tersebut dengan berbagai modus penipuan.

"Tak hanya itu, masyarakat Balikpapan diminta untuk waspada dan tanggap terhadap bencana alam, khususnya banjir, tanah longsor dan pohon tumbang mengingat saat ini curah hujan di Kota Balikpapan masih cukup tinggi," tandas Wakapolresta

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done